Ada berbagai jenis-jenis zakat dalam Islam
yang dapat ditunaikan. Setiap jenisnya harus diperhatikan terlebih dahulu jenis
harta yang dimiliki, nishab, haul, dan persyaratan lainnya. Karena dalam
menunaikan zakat sangat berbeda dengan bersedekah yang bisa langsung memberikan
kepada yang membutuhkan.
Penunaian zakat menjadi aspek yang penting
dalam Islam, karena ia masuk dalam rukun Islam. Sehingga wajib dikerjakan bagi
mereka yang mampu dan telah memenuhi syarat wajib zakat. Sedangkan hal paling
sederhana yang dapat menjadi alasan untuk seseorang dapat tergerak menunaikan
kewajiban zakat adalah selalu mengingat bahwa dari setiap harta yang kita
miliki terdapat hak orang lain di dalamnya. Melalui berzakat, itu dapat
membantu kita menyucikan harta yang dimiliki serta pribadi agar menjadi lebih
baik.
Sebagaimana Allah Swt.
berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103, yang artinya, “Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Perintah zakat telah
diturunkan Allah untuk nabi-nabi terdahulu. Meski memang pada praktik detailnya
barulah hadir saat Rasulullah saw. mendakwahkan Islam dan Al-Qur’an sebagai
pelengkap ibadah dan risalah dari nabi-nabi sebelumnya. Hal ini tercantum dalam
firman Allah Swt. pada surah Maryam ayat 54-55 tentang kisah Ismail yang telah
diperintahkan Allah untuk mengerjakan shalat dan berzakat.
Selain memperhatikan
syarat wajib untuk bisa berzakat, seorang Muslim juga harus mengetahui jenis
zakat apa yang hendak ia tunaikan.
2 Jenis Zakat dalam Islam
Terdapat dua jenis
zakat secara garis besar dalam Islam, yaitu:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah atau yang
juga dikenal sebagai zakat nafs (jiwa) merupakan zakat yang wajib ditunaikan
bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan. Batasnya adalah sejak awal bulan
Ramadhan hingga menjelang Idulfitri. Bila lebih dari shalat Idulfitri maka
zakat fitrahnya gugur dan hanya dicatat sebagai sedekah.
Dari Ibnu ‘Umar r.a.,
ia berkata, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma
atau satu sha’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan
perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau
memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju
shalat ‘ied.” (Muttafaq ‘alaih).
2. Zakat Maal
Berikutnya, ada yang
dinamakan sebagai zakat harta atau zakat maal. Pada penunaian zakat maal tergantung
pada jenis harta yang dimiliki, sehingga nishab dan haulnya berbeda-beda.
Namun, secara umum, nishab zakat maal sebesar 85 gram emas dengan haul yaitu 1
tahun. Sedangkan, untuk besaran zakat yang harus ditunaikan adalah 2,5% dari
harta yang dimiliki.
Baca juga: ZAKAT DAN PAJAK | YDSF
6 Jenis Zakat Berdasarkan Kategori Harta
Sebagaimana yang
disebutkan sebelumnya bahwa zakat maal terdiri dari beberapa jenis sesuai harta
yang dimiliki, yaitu:
1. Zakat Pertanian
Merupakan zakat yang
wajib dikeluarkan bagi seseorang yang memiliki usaha pertanian. Untuk batas
nishabnya sebesar 653 kg, sedangkan haulnya untuk bisa ditunaikan zakat pertanian adalah
setiap usai panen. Namun, syarat ini tidak hanya dipakai untuk hasil pertanian,
dalam praktiknya Islam juga menerapkan untuk hasil perkebunan. Seperti hasil
dari perkebunan jagung, kurma, dan sebagainya.
Besaran yang
ditunaikan pada zakat pertanian terdapat beberapa jenis, yaitu:
a.
Pengairan
yang diusahakan
Untuk
pertanian yang mendapatkan pengairan dari teknologi atau bantuan hewan ternak,
maka besar zakat yang dikeluarkan adalah 5% (seperduapuluh) dari hasil pertaniannya.
b.
Pengairan
dari alam
Untuk
pertanian yang mendapatkan air dari alam seperti dari hujan, banjir, atau
genangan anak sungai, maka besar zakat yang dikeluarkan adalah 10% (sepersepuluh)
dari hasil pertaniannya.
c.
Pengairan
modern
Mengingat
pada model pertanian saat ini banyak yang menggunakan sumber air campuran (yang
diusahakan dan dari alam), terdapat pendekatan dari para ulama yaitu besaran
zakatnya 7,5% dari hasilnya.
2. Zakat Perdagangan
Merupakan zakat yang
wajib dikeluarkan bagi seseorang yang memiliki kekayaan dari hasil dagang yang
telah mencapai batas nishab sebesar 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu
tahun. Sedangkan besaran zakatnya yaitu 2,5% dari hitungan bersih kekayaan
dagang.
Rumus menghitung
kekayaan untuk zakat perdagangan sebagai berikut:
Nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada +
pituang yang diharapkan – utang yang hjatuh tempo**
3. Zakat Emas & Perak
Orang-orang di zaman Rasulullah
saw. menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar menukar, transaksi ekonomi.
Emas disebut dengan dinar, sedangkan perak disebut dengan dirham. Sehingga,
keduanya masuk dalam harta yang dapat menunjang ukuran kekayaan seseorang.
Islam dalam surah At-Taubah
ayat 34-35 telah memerintahkan umat Muslim untuk mau menunaikan zakat emas dan
perak yang disimpannya. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dengan
nishab 20 dinar untuk emas (85 gram) dan 200 dirham (595 gram) untuk perak.
4. Zakat Hewan Ternak
Setiap hewan ternak
yang tidak digunakan untuk keperluan lain (seperti membajak sawah, alat
transportasi, dsb.) wajib dikeluarkan zakatnya. Nishab, haul, dan besaran zakat
yang dikeluarkan tergantung jenis hewannya.
Untuk jenis hewan ternak
yang bisa dikeluarkan zakatnya yaitu sapi, kerbau, kuda, kambing, dan unta.
5. Zakat Profesi atau Zakat
Penghasilan
Zakat penghasilan atau
yang juga dikenal dengan istilah zakat profesi ini baru ada di fiqih
kontemporer. Hal ini sesuai kesepakatan para ulama bahwa zakat merupakan
kewajiban dari hal-hal yang diusahakan untuk mendapatkan kekayaan. Nah, profesi
merupakan salah satu dari kegiatan tersebut.
Besaran zakat yang
digunakan dalam zakat profesi yait 2,5% dari penghasilan yang telah memenuhi
nishab. Sedangkan untuk nishabnya adalah sebesar 85 gram emas dan penunaian
atau haulnya yaitu satu tahun kepemilikan harta.
Namun, berbeda dengan
profesi yang mendapatkan penghasilan berdasarkan proyek yang dikerjakan (bukan
gaji rutin yang diterima dalam satu tahun). Maka, penunaian zakatnya diqiyaskan
dengan zakat pertanian. Dengan nishab 653 kg beras dan haulnya adalah
ditunaikan setiap usai menerima penghasilan dari proyeknya.
6. Zakat Bangunan Investasi
Terdapat sebagian besar
orang yang memilih gedung, rumah, atau bangunan lain sebagai bentuk investasi.
Caranya, bisa dengan disewakan atau dijual. Ini juga merupakan salah satu
bentuk usaha mendapatkan kekayaan, sehingga harus dihitung zakatnya.
Terdapat dua pendapat
untuk besaran nishab dari zakat bangunan investasi:
1. Diqiyaskan
dengan zakat perdagangan
Sehingga harus
dihitung terlebih dahulu beban dan hutang bahkan termasuk modal yang digunakan
dalam berinvestasi. Barulah dikenakan nishab sebesar 85 gram emas dan besaran
zakatnya yaitu 2,5% dari hasil bersih yang dimiliki.
2. Diqiyaskan dengan
zakat pertanian
Pendapat kedua
menggunakan pendekatan qiyas zakat pertanian, karena gedung yang diinvestasikan
ini disejajarkan dengan kedudukan tanah dalam zakat pertanian. Sehingga besaran
zakat yang dikeluarkan adalah 5% atau 10%. (berbagai sumber).
Artikel Terkait
UU JAMINAN PRODUK HALAL BELUM OPTIMAL | YDSF
YDSF Buat Warung Sedekah, Siapapun Bisa Mampir Makan Gratis
KEJAR BERKAH, RUTIN SEDEKAH | YDSF
Dahsyatnya Makna Kata “Insya Allah” | YDSF
ZAKAT, DIBERIKAN KE TETANGGA ATAU LEMBAGA? | YDSF
Bolehkah Zakat Maal dalam Bentuk Barang? | YDSF
6 AMALAN PEMBUKA REZEKI | YDSF
Pemberdayaan Ternak Domba & Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM)