Qurban atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal | YDSF

Qurban atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal | YDSF

7 Juni 2024

Salah satu ikhtiar bakti anak adalah dengan menunaikan qurban atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia. Meski tidak sepenuhnya paripurna, tetapi ini menjadi salah satu sarana seorang anak untuk mampu menghantarkan pahala terbaik untuk orang tua mereka yang telah meninggal dunia. Meski telah tiada, tetapi kebahagiaan dalam penunaian qurban tetap bisa dirasakan.  

Qurban dari Hubungan Orang Tua & Anak

Perintah qurban memang telah turun sejak zaman Habil Qabil, kedua putra Nabi Adam a.s. Namun, bila kita berbicara tentang hubungan orang tua dan anak, maka kita akan sampai pada perintah qurban yang Allah wahyukan melalui Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s. Allah menguji keduanya dengan cara Sang Bapak (Ibrahim) harus ikhlas mengorbankan putranya (Ismail). Berbicara tentang ujian, jelas ini bukanlah hal yang mudah.

Sebagai seorang ayah, tentu Nabi Ibrahim mulanya merasa berat. Ismail, putra terkasihnya yang telah ia tunggu bertahun-tahun, harus direlakan kembali kepada Sang Pencipta. Namun, Ismail kecil justru mampu menenangkan ayahnya. Dengan sangat menghomarti ayahnya, Ismail memberikan saran dan menguatkan Ibrahim untuk tetap menjalankan perintah Allah Swt. sebagai wujud ketaatan.

Hingga tiba di saat penyembelihan, seluruh ketaatan, keikhlasan, dan keridhaan mereka menjalankan perintah Allah, Ismail pun diganti-Nya dengan seekor domba yang gemuk. Sebagaimana dalam firman Allah Swt. dalam surah As-Saffat ayat 107, “Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.”

Ibrah yang bisa kita ambil dari kisah Nabi Ibrahim a.s. tersebut yaitu keikhlasan untuk mengorbankan harta benda yang kita miliki yang dalam hal ini ditukarkan dengan hewan ternak seperti hewan sapi, kambing, domba atau unta. Yang menjadi milik kita semata-mata kita berikan dengan sukarela dan keikhlasan seraya mengharap ridho Allah Swt.

Maka, dari kisah Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s. tersebut, setiap tanggal 10 Dzulhijjah dilaksanakan Hari Raya Iduladha. Yang juga dikenal dengan sebutan Idulqurban karena adanya penunaian qurban pada hari tersebut, hingga pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik).

Dalam semangat merayakan ibadah qurban, kita juga sedang belajar arti kebersamaan. Hal ini dikarenakan daging dan bagian dari hewan yang diqurbankan dapat dibagikan untuk bersama-sama. Mulai dari pequrban, masyarakat sekitar (baik yang mampu maupun prasejahtera), hingga yang menjadi pengelola (panitia) qurbannya.

Akan menjadi lebih membahagiakan, bila qurban kita di tahun ini dapat mengutamakan memberikan untuk mereka yang lebih membutuhkan. Para keluarga muslim prasejahtera yang jarang atau bahkan tidak pernah merasakan nikmatnya daging hewan qurban. Insya Allah, akan menjadi ladang pahala terbaik kita kelak di akhirat.

Baca juga: Menunaikan Qurban dengan Uang | YDSF

Hukum Qurban dengan Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Lalu, bagaimana hukum menunaikan qurban atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia? Ustadz Zainuddin MZ, Lc., MA., Dewan Syariah YDSF, menjawabnya boleh. Namun, memang secara syariat yang berqurban hendaknya mukallaf, yaitu seorang Muslim yang telah menginjak akil baligh. Sehingga sebenarnya dalam kasus tersebut, orang yang telah meninggal dunia sudah tidak memiliki anjuran untuk ditunaikan qurbannya.

Kondisinya menjadi berbeda bila orang tua yang sudah meninggal ternyata memiliki nadzar. Itu artinya, mereka memiliki hutang. Misal, nadzarnya ingin berqurban tetapi qadarullah meninggal dan belum kesampaian menunaikannya, maka hendaknya walinya (yang masih hidup) wajib menyelesaikan nadzar tersebut.

Menariknya, pahala yang didapatkan justru bukan sebuah pelimpahan sebagaimana paragima masyarakat bahwa saat kita menyelesaikan nadzar orang tua yang telah meninggal, maka yang mendapatkan pahala hanya orang tua. Insya Allah, Allah juga telah menyiapkan pahala terbaik bagi setiap wali yang melakukan penuntasan nazar orang tuanya. Karena hal ini sebagai wujud bakti kepada orang tua.

Dalam kondisi lain, bila sang anak ingin menunaikan ibadah qurban lebih dahulu dengan mengatasnamakan dirinya sendiri dengan embel-embel keluarga. Contoh: Qurban atas nama Keluarga Fulan (dengan meniatkan agar bisa mewakili penunaian qurban seluruh keluarga baik yang masih hidup maupun meninggal dunia). Sehingga, diharapkan pahalanya selain untuk yang masih hidup juga bisa sampai kepada mereka yang telah wafat. Sebagaimana doa anak shalih yang menjadi pahala jariyah orang tua.

Wallahu ‘alam bishawab.

 

Qurban YDSF via Online


Artikel Terkait

Persiapan Terbaik Qurban Premium YDSF
5 Manfaat Penting Harus Tunaikan Qurban l YDSF
Bolehkah Berqurban Bila Belum Aqiqah l YDSF
Menyembelih dengan Halal & Ihsan l YDSF
Amalan 10 Hari Pertama Dzulhijjah l YDSF

 

Kualitas Premium Qurban di YDSF


Tags: qurban atas nama orang tua meninggal. qurban atas nama orang tua yang telah meninggal, qurban atas nama orang tua yang sudah meninggal, qurban atas nama almarhum orang tua, qurban almarhum orang tua, ydsf, qurban ydsf

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: