Qurban Dana Talangan atau Hutang | YDSF

Qurban Dana Talangan atau Hutang | YDSF

24 Mei 2024

Qurban dengan dana talangan menjadi salah satu cara yang hangat diperbincangkan oleh umat Muslim mengingat amalan berqurban adalah sunah yang dianjurkan. Keterbatasan secara finansial menjadi alasan utama seseorang memiliki halangan dalam berqurban secara lunas tepat pada waktunya.

Hari Raya Idul Adha adalah momen yang dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu amalan utama yang dilakukan pada hari besar ini adalah penyembelihan hewan qurban. Qurban tidak hanya bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt., tetapi juga bentuk solidaritas sosial dengan berbagi daging qurban kepada mereka yang membutuhkan.

Semangat berbagi inilah yang membuat mayoritas umat Muslim sangat mengupayakan untuk mampu menunaikan qurban. Meski salah satunya adalah qurban dengan dana talangan. Atau dapat dibahasakan pula dengan istilah qurban dengan berhutang.

Lantas, bagaimana Islam memandang penunaian qurban dengan dana talangan atau hutang ini?

Syarat Menunaikan Qurban

Terdapat beberapa syarat agar seseorang diperbolehkan menunaikan qurban, yaitu:

1.       Muslim/muslimah

Kaum yang diperintahkan Allah Swt. untuk menunaikan qurban adalah kaum muslim. Sehingga, seseorang yang hendak menunaikan qurban adalah mereka yang telah menjadi muslim atau memeluk Islam.

 

2.       Berakal dan baligh

Berikutnya, untuk diperbolehkan qurban maka harus sudah baligh dan berakal. Mereka yang memiliki gangguan kejiwaan tidak disarankan berqurban. Sedangkan untuk anak-anak maka tercatatnya sebagai edukasi dan sedekah daging.

 

3.       Mampu

Mampu yang dimaksudkan dalam hal ini adalah mereka yang secara lahir dan batin mampu menunaikan qurban. Sehingga bukan hanya kondisi finansial saja yang diperhatikan.

 

Hukum Qurban Dana Talangan atau Hutang

Hukum menunaikan qurban adalah sunah muakkad, sangat dianjurkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan dapat dikatakan mampu. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Rasulullah saw. Bersabda, “Sesungguhnya menyembelih qurban itu tidak wajib, tetapi sunah dari Rasulullah saw.”

Kita kembali pada salah satu syarat berqurban yakni mampu. Takaran mampu pada setiap individu tentunya berbeda-beda. Ada yang mampu langsung membayarkan lunas ketika berqurban. Namun, ada pula yang mampu dengan cara takjil qurban (tabung qurban sebelum penunaian tiba) serta mampu dengan dana talangan.

Baca juga: Hukum Bayar Aqiqah untuk Diri Sendiri l YDSF

Terdapat perbedaan pandangan ulama tentang qurban dengan dana talangan atau qurban ini. Pertama, tidak membolehkan. Karena khawatir memberatkan serta qurban itu sunah maka lebih baik tidak perlu memaksakan untuk memakai qurban dana talangan atau hutang. Kedua, membolehkan dengan penguatan asalkan talangan yang digunakan tidak mengandung unsur riba.

Ustadz Zainuddin, Lc., MA, Dewan Syariah Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF) lebih cenderung mengikuti pandangan yang kedua, membolehkan qurban dana talangan atau hutang. Asalkan kelak mampu melunasi talangan tersebut, tidak merasa terbebani, dan tentunya tidak terikat dengan hal-hal yang berunsur riba.

Beliau menambahkan bahwa kita tidak bisa menggenalisir definisi mampunya seseorang. Setiap orang tentu sudah dapat mengukur kemampuannya masing-masing. Bisa jadi orang yang berqurban dengan dana talangan atau hutang terlebih dahulu, justru sedang menunggu piutang, gaji, atau rezeki lain yang sudah mereka miliki sebagai simpanan untuk dapat membayarnya kelak.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk berqurban) tapi ia tidak berqurban maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ibn Majah).

Bismillah, kita dimudahkan Allah Swt. untuk dapat berqurban tahun ini.  

 

Ekspedisi Qurban YDSF


 

Artikel Terkait

Siapa Saja Penerima Qurban? | YDSF
DAKWAH YDSF DI BALI
MENUNAIKAN QURBAN DENGAN UANG | YDSF
Wakil Bupati Halmahera Selatan Hadiri Khitanan Massal YDSF
Tips Menyimpan Daging Qurban | YDSF
YDSF Kelola Potensi Wakaf demi Umat

 

Supervisi Kandang Qurban YDSF



Tags: qurban dana talangan, qurban hutang, hutang qurban, talangan qurban, qurban ydsf, hukum qurban dana talangan, hukum qurban hutang

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: