Qurban dengan dana talangan menjadi salah satu
cara yang hangat diperbincangkan oleh umat Muslim mengingat amalan berqurban
adalah sunah yang dianjurkan. Keterbatasan secara finansial menjadi alasan
utama seseorang memiliki halangan dalam berqurban secara lunas tepat pada
waktunya.
Hari Raya Idul Adha adalah momen yang
dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu amalan utama yang
dilakukan pada hari besar ini adalah penyembelihan hewan qurban. Qurban tidak
hanya bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt., tetapi juga
bentuk solidaritas sosial dengan berbagi daging qurban kepada mereka yang
membutuhkan.
Semangat berbagi inilah yang membuat mayoritas
umat Muslim sangat mengupayakan untuk mampu menunaikan qurban. Meski salah
satunya adalah qurban dengan dana talangan. Atau dapat dibahasakan pula dengan
istilah qurban dengan berhutang.
Lantas, bagaimana Islam memandang penunaian
qurban dengan dana talangan atau hutang ini?
Syarat Menunaikan Qurban
Terdapat beberapa syarat agar seseorang
diperbolehkan menunaikan qurban, yaitu:
1.
Muslim/muslimah
Kaum yang diperintahkan Allah
Swt. untuk menunaikan qurban adalah kaum muslim. Sehingga, seseorang yang
hendak menunaikan qurban adalah mereka yang telah menjadi muslim atau memeluk Islam.
2.
Berakal dan baligh
Berikutnya, untuk diperbolehkan
qurban maka harus sudah baligh dan berakal. Mereka yang memiliki gangguan
kejiwaan tidak disarankan berqurban. Sedangkan untuk anak-anak maka tercatatnya
sebagai edukasi dan sedekah daging.
3.
Mampu
Mampu yang dimaksudkan dalam
hal ini adalah mereka yang secara lahir dan batin mampu menunaikan qurban. Sehingga
bukan hanya kondisi finansial saja yang diperhatikan.
Hukum Qurban Dana Talangan atau Hutang
Hukum menunaikan qurban adalah sunah muakkad,
sangat dianjurkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan dapat
dikatakan mampu. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi,
Rasulullah saw. Bersabda, “Sesungguhnya menyembelih qurban itu tidak wajib,
tetapi sunah dari Rasulullah saw.”
Kita kembali pada salah satu syarat berqurban
yakni mampu. Takaran mampu pada setiap individu tentunya berbeda-beda. Ada yang
mampu langsung membayarkan lunas ketika berqurban. Namun, ada pula yang mampu
dengan cara takjil qurban (tabung qurban sebelum penunaian tiba) serta mampu dengan
dana talangan.
Baca juga: Hukum Bayar Aqiqah untuk Diri Sendiri l YDSF
Terdapat perbedaan pandangan ulama tentang qurban
dengan dana talangan atau qurban ini. Pertama, tidak membolehkan. Karena
khawatir memberatkan serta qurban itu sunah maka lebih baik tidak perlu
memaksakan untuk memakai qurban dana talangan atau hutang. Kedua, membolehkan
dengan penguatan asalkan talangan yang digunakan tidak mengandung unsur riba.
Ustadz Zainuddin, Lc., MA, Dewan Syariah Yayasan
Dana Sosial al-Falah (YDSF) lebih cenderung mengikuti pandangan yang kedua,
membolehkan qurban dana talangan atau hutang. Asalkan kelak mampu melunasi
talangan tersebut, tidak merasa terbebani, dan tentunya tidak terikat dengan
hal-hal yang berunsur riba.
Beliau menambahkan bahwa kita tidak bisa
menggenalisir definisi mampunya seseorang. Setiap orang tentu sudah dapat
mengukur kemampuannya masing-masing. Bisa jadi orang yang berqurban dengan dana
talangan atau hutang terlebih dahulu, justru sedang menunggu piutang, gaji,
atau rezeki lain yang sudah mereka miliki sebagai simpanan untuk dapat
membayarnya kelak.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia
berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk
berqurban) tapi ia tidak berqurban maka janganlah ia mendekati tempat salat
kami.” (HR. Ibn Majah).
Bismillah, kita
dimudahkan Allah Swt. untuk dapat berqurban tahun ini.
Ekspedisi Qurban YDSF
Artikel Terkait
Siapa Saja Penerima Qurban? | YDSF
DAKWAH YDSF DI BALI
MENUNAIKAN QURBAN DENGAN UANG | YDSF
Wakil Bupati Halmahera Selatan Hadiri Khitanan Massal YDSF
Tips Menyimpan Daging Qurban | YDSF
YDSF Kelola Potensi Wakaf demi Umat