Tahun
kabisat biasa kita temui pada kelipatan empat tahun Masehi, namun apakah dalam
kalender Hijriah juga mengenal perhitungan tahun kabisat? Mengingat,
perhitungan antara kalender Masehi dan Hijriah memiliki perbedaan acuan hingga
terdapat selisih jumlah harinya.
Tahun
kabisat, atau yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai leap year,
adalah sebuah konsep dalam penanggalan yang ditandai dengan penambahan satu
hari pada kalender tertentu dengan tujuan untuk menyesuaikan perbedaan antara
tahun kalender dengan tahun astronomi. Pada kalender Gregorian (acuan yang
digunakan dalam perhitungan kalender Masehi), tahun kabisat terjadi setiap
empat tahun sekali dengan menambahkan satu hari ekstra, yaitu 29 Februari.
Namun, konsep tahun kabisat tidak hanya terbatas pada kalender Gregorian,
tetapi juga ada dalam kalender lainnya, termasuk Kalender Hijriah yang
digunakan dalam agama Islam.
Tahun
kabisat dalam Kalender Hijriah adalah instrumen esensial untuk menjaga
keselarasan antara perhitungan waktu berbasis bulan dengan siklus tahunan
matahari. Sebagaimana diketahui, Kalender Hijriah berbasis pada pengamatan
bulan sabit dan bukan pada siklus tahunan bumi mengelilingi matahari. Oleh
karena itu, setiap tahun Hijriah hanya memiliki 354 atau 355 hari, jauh lebih
pendek daripada tahun masehi yang biasanya terdiri dari 365 hari.
Penetapan Tahun Kabisat
dalam Kalender Hijriah
Penetapan
tahun kabisat dalam Kalender Hijriah merupakan proses yang sangat teratur dan
diatur oleh para ulama Islam. Tujuan utama dari penetapan tahun kabisat adalah
untuk menjaga keseimbangan antara perhitungan waktu berdasarkan siklus bulan
dengan siklus tahunan, sehingga momen-momen penting dalam agama Islam dapat
terjadi pada waktu yang tepat sehubungan dengan musim-musim tahunan.
Berikut
adalah beberapa poin yang menjelaskan tentang penetapan tahun kabisat dalam kalender
Hijriah:
1. Peraturan dan aturan
Penetapan tahun kabisat dalam kalender Hijriah didasarkan pada aturan
yang telah ditetapkan oleh ulama Islam berdasarkan hukum agama. Aturan ini
telah diwariskan dari generasi ke generasi dan dihormati sebagai bagian dari
warisan keagamaan Islam.
2. Siklus 30 tahun (tabular Islamic
year)
Kalender Hijriah memiliki siklus 30 tahun yang terdiri dari 19 tahun
biasa dan 11 tahun kabisat. Dalam siklus ini, setiap tahun kabisat ditempatkan
pada tahun-tahun tertentu sesuai dengan perhitungan yang cermat.
3. Perhitungan astronomis
Penetapan tahun kabisat tidak hanya didasarkan pada pertimbangan agama,
tetapi juga melibatkan perhitungan astronomis yang teliti. Para ulama Islam
menggunakan pengetahuan tentang peredaran bulan dan matahari untuk menentukan
waktu yang tepat untuk menambahkan tahun kabisat dalam Kalender Hijriah.
4. Momen penting
Penetapan tahun kabisat memastikan bahwa momen-momen penting dalam agama
Islam, seperti awal bulan Ramadhan, Hari Raya Idulfitri, dan Hari Raya Iduladha,
tetap terjadi pada waktu yang tepat sehubungan dengan musim-musim tahunan. Ini
penting untuk menjaga konsistensi dalam praktik ibadah dan tradisi keagamaan
umat Islam.
5. Tradisi yang dijaga
Penetapan tahun kabisat juga merupakan bagian dari tradisi yang dijaga dengan cermat oleh umat Islam. Proses ini menghormati warisan keagamaan dan budaya Islam, serta memastikan bahwa penanggalan Islam tetap akurat dan dapat diandalkan.
Baca juga: Doa di Bulan Rajab | YDSF
Perhitungan Tahun Kabisat
dalam Kalender Hijriah
Pada Kalender Hijriyah, perhitungan waktu didasarkan pada periode bulan mengelilingi bumi atau periode revolusi bulan. Diketahui bahwa waktu yang dibutuhkan bagi bulan untuk mengelilingi bumi dalam satu kali putaran adalah sekitar 29 hari 44 menit 3 detik. Dengan demikian, jumlah hari dalam satu bulan Hijriyah dapat berselang-seling antara 29 atau 30 hari. Dan, dalam beberapa literasi sebenarnya tidak ada pendapat yang menyatakan secara pasti bahwa terdapat kalender kabisat dalam tahun Hijriah. Namun, hanya ada pendekatan yang dianggap hampir memenuhi perhitungan kabisat dalam tahun Hijriah.
Salah satunya dengan cara ketika kita
menjumlahkan waktu bulan-bulan dalam satu tahun Hijriah, akan terdapat sisa
waktu sebesar 12 kali 44 menit 3 detik, yang setara dengan 8 jam 48 menit 36
detik. Dalam rentang 30 tahun, sisa waktu ini akan terkumpul menjadi 11 hari.
Inilah yang menjadi dasar penambahan tahun kabisat dalam Kalender Hijriyah.
Setiap 30 tahun, akan ada 11 tahun kabisat dalam Kalender Hijriyah. Tahun-tahun kabisat ini ditandai dengan bulan Dzulhijjah yang memiliki 30 hari. Biasanya terjadi pada tahun-tahun ke-2, ke-5, ke-7, ke-10, ke-13, ke-16, ke-18, ke-21, ke-24, ke-26, ke-29 pada siklus 30 tahunnya. (berbagai sumber)
Zakat Mudah di YDSF
Artikel Terkait:
Pesan Rasulullah Saw. Untuk Umat Muslim Jelang Akhir Zaman | YDSF
ZAKAT DAN PAJAK | YDSF
Mendahulukan Qadha Puasa, Lalu Puasa Syawal | YDSF
KEJAR BERKAH, RUTIN SEDEKAH | YDSF
Garage Sale, SD Al-Hikmah Tanamkan Rasa Empati dan Jiwa Wirausaha Kepada Siswa
PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF | YDSF