Ketika seorang laki-laki menyimpan perhiasan
untuk investasi sering kali terdapat kebingungan terkait zakat yang harus
ditunaikan. Dalam Islam, laki-laki memang diharamkan memakai perhiasan. Namun,
bila tujuannya untuk investasi maka alangkah baiknya dirupakan dalam bentuk
emas atau perak murni. Bukan dalam bentuk perhiasan seperti cincin, kalung, dan
sebagainya.
Dan, bila telah diwujudkan dalam rupa
demikian. Tentu menjadi kewajiban saat yang disimpan telah memenuhi nishabnya.
Sebagaimana Allah Swt. berfirman, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak
dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34).
Zakat dalam Islam
Sebelum membahas terkait perhiasan seorang
laki-laki yang wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak, alangkah baiknya kita
mengenal dulu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah
memenuhi nishab dalam kurun waktu setahun. Antara lain:
1.
Zakat penghasilan, yaitu zakat
atas gaji, upah, honorarium, dan sebagainya yeng telah mencapai nishab sebesar
85 gram emas pertahun.
2.
Zakat emas, logam mulia, dan
barang berharga lainnya dengan nishab sebesar 20 dinar atau 85 gram yang telah
mencapai haul yakni 1 tahun kepemilikan.
3.
Zakat perak, dengan nishab sebesar
200 dirham atau 595 gram yang telah mencapai haulnya selama 1 tahun
kepemilikan.
4.
Zakat uang dan surat berharga,
dengan nishab sebesar 20 dinar atau 85 gram yang telah mencapai haul.
5.
Zakat perniagaan, dengan nishab
sebesar 85 gram yang dikenakan atas usaha perniagaan setelah mencapai haul.
6.
Zakat pertanian, perkebunan, dan
kehutanan dengan nishab sebesar 653 kg. Zakat pertanian wajib dibayarkan pada
setiap panen.
7.
Zakat peternakan untuk sapi,
kerbau, dan kuda nishabnya sebesar 30 ekor.
8.
Zakat pertambangan atas hasil
usaha pertambanagn dengan nishab sebesar 20 mitsqal atau 96 gram emas yang
telah mencapai nishab dan haul.
9.
Zakat rikaz, yakni zakat atas
harta temuan dengan kadar sebesar 20 %.
Baca juga: Zakat Atsman, Zakat untuk Emas dan Perak yang Disimpan | YDSFZakat dari Simpanan Perhiasan Laki-Laki
Bagi kaum laki-laki, hukum memakai perhiasan
emas menjadi dilarang sebab terlihat mencolok dan berlebihan. Hal ini
berdasarkan hadits yang dinarasikan oleh Ali bin Abi Thalib, bahwasanya Nabi
Muhammad saw. mengambil sutera dan meletakannya di tangan kanannya, lalu
mengambil emas dan meletakannya di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda,
“Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.” (HR. Imam Ahmad).
Namun, jika jika seorang laki-laki memakai
emas hanya dalam keadaan terpaksa, seperti untuk hidung orang yang potong
hidungnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdur Rahman bin Tharfa,
“Bahwa kakeknya, Arfaja bin Sa’ad, putus hidungnya pada perang Kilab, lalu ia
menggantinya dengan mata uang tetapi membusuk. Nabi lalu memerintahkan agar ia
menggantinya dengan emas.” (HR. Abu Daud).
Begitupula Imam Ahmad mengatakan bahwa
mengikat gigi dengan emas apabila kuatir gigi itu akan copot yang biasa
dikerjakan orang, maka boleh seorang
laki-laki menggunakan emas atau perhiasan yang dilakukan dalam keadaan
mendesak.
Walaupun laki-laki memiliki status keharaman
menggunakan perhiasan, bila ia memiliki emas dalam bentuk perhiasan, sendok
emas, gelas emas, dan benda-benda selainnya, maka hukum zakat perhiasan menjadi
wajib dibayarkan ketika telah memenuhi batas nishab zakat.
Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Apabila
kalian memiliki dua ratus dirham, dan telah berlalu waktu satu tahun, maka
wajib atasnya zakat sebesar lima dirham. Kalian tidak punya kewajiban membayar
zakat emas sampai memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu waktu satu tahun,
maka zakatnya adalah sebesar setengah dinar. Adapun jika lebih dari dua puluh
dinar, maka hitunglah berdasarkan kelebihannya, dan tidak ada kewajiban zakat
pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Dalam hadits tersebut, jumlah dinar yang telah
wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebanyak 20 dinar. Nilai 20 dinar setara
dengan 85 gram emas, artinya jika kita memiliki emas seberat 85 gram yang telah
disimpan selama setahun, maka kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari
total harta emas yang dimiliki.
Ilustrasinya, jika seseorang telah memiliki
emas seberat 94 gram, maka perlu dikeluarkan zakatnya karena telah memenuhi
nishab. Besaran zakat dapat dirupakan dalam bentuk tunai ataupun emas itu
sendiri.
Bila dalam bentuk tunai, maka harga emas perlu
dikonversikan ke saat ini. Misal harga per gram adalah Rp1.279.000, maka 94
gram emas senilai Rp120.226.000. Nah, besaran zakat yang harus ditunaikan 2,5%
dikalikan Rp120.226.000 yaitu Rp3.005.650. Namun, bila ditunaikan dalam bentuk
fisik emas, maka 2,5% dari 94 gram adalah 2,35 gram. (berbagai sumber).
Zakat di YDSF
Artikel Terkait
Zakat dari Hasil Panen l YDSFUbah Wasiat Tanah Wakaf Jadi Rumah Kos l YDSFKaafah Milad YDSF Ke-36 YDSFEtika di Jalan dalam Islam, Berkendara dan Berlalu Lintas yang Baik l YDSFBolehkah Zakat Ditunaikan Setiap Bulan? l YDSFShalat Tahajud dan Rangkaian Shalat Malam Saat Ramadhan l YDSF

