Zakat dari Perhiasan Laki-Laki | YDSF

Zakat dari Perhiasan Laki-Laki | YDSF

21 Juni 2024

Ketika seorang laki-laki menyimpan perhiasan untuk investasi sering kali terdapat kebingungan terkait zakat yang harus ditunaikan. Dalam Islam, laki-laki memang diharamkan memakai perhiasan. Namun, bila tujuannya untuk investasi maka alangkah baiknya dirupakan dalam bentuk emas atau perak murni. Bukan dalam bentuk perhiasan seperti cincin, kalung, dan sebagainya.

Dan, bila telah diwujudkan dalam rupa demikian. Tentu menjadi kewajiban saat yang disimpan telah memenuhi nishabnya. Sebagaimana Allah Swt. berfirman, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34).  

Zakat dalam Islam

Sebelum membahas terkait perhiasan seorang laki-laki yang wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak, alangkah baiknya kita mengenal dulu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi nishab dalam kurun waktu setahun. Antara lain:

1.      Zakat penghasilan, yaitu zakat atas gaji, upah, honorarium, dan sebagainya yeng telah mencapai nishab sebesar 85 gram emas pertahun.

2.      Zakat emas, logam mulia, dan barang berharga lainnya dengan nishab sebesar 20 dinar atau 85 gram yang telah mencapai haul yakni 1 tahun kepemilikan.

3.      Zakat perak, dengan nishab sebesar 200 dirham atau 595 gram yang telah mencapai haulnya selama 1 tahun kepemilikan.

4.      Zakat uang dan surat berharga, dengan nishab sebesar 20 dinar atau 85 gram yang telah mencapai haul.

5.      Zakat perniagaan, dengan nishab sebesar 85 gram yang dikenakan atas usaha perniagaan setelah mencapai haul.

6.      Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan dengan nishab sebesar 653 kg. Zakat pertanian wajib dibayarkan pada setiap panen.

7.      Zakat peternakan untuk sapi, kerbau, dan kuda nishabnya sebesar 30 ekor.

8.      Zakat pertambangan atas hasil usaha pertambanagn dengan nishab sebesar 20 mitsqal atau 96 gram emas yang telah mencapai nishab dan haul.

9.      Zakat rikaz, yakni zakat atas harta temuan dengan kadar sebesar 20 %.

Baca juga: Zakat Atsman, Zakat untuk Emas dan Perak yang Disimpan | YDSF

Zakat dari Simpanan Perhiasan Laki-Laki

Bagi kaum laki-laki, hukum memakai perhiasan emas menjadi dilarang sebab terlihat mencolok dan berlebihan. Hal ini berdasarkan hadits yang dinarasikan oleh Ali bin Abi Thalib, bahwasanya Nabi Muhammad saw. mengambil sutera dan meletakannya di tangan kanannya, lalu mengambil emas dan meletakannya di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.” (HR. Imam Ahmad).

Namun, jika jika seorang laki-laki memakai emas hanya dalam keadaan terpaksa, seperti untuk hidung orang yang potong hidungnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdur Rahman bin Tharfa, “Bahwa kakeknya, Arfaja bin Sa’ad, putus hidungnya pada perang Kilab, lalu ia menggantinya dengan mata uang tetapi membusuk. Nabi lalu memerintahkan agar ia menggantinya dengan emas.” (HR. Abu Daud).

Begitupula Imam Ahmad mengatakan bahwa mengikat gigi dengan emas apabila kuatir gigi itu akan copot yang biasa dikerjakan orang, maka  boleh seorang laki-laki menggunakan emas atau perhiasan yang dilakukan dalam keadaan mendesak.

Walaupun laki-laki memiliki status keharaman menggunakan perhiasan, bila ia memiliki emas dalam bentuk perhiasan, sendok emas, gelas emas, dan benda-benda selainnya, maka hukum zakat perhiasan menjadi wajib dibayarkan ketika telah memenuhi batas nishab zakat.

Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Apabila kalian memiliki dua ratus dirham, dan telah berlalu waktu satu tahun, maka wajib atasnya zakat sebesar lima dirham. Kalian tidak punya kewajiban membayar zakat emas sampai memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu waktu satu tahun, maka zakatnya adalah sebesar setengah dinar. Adapun jika lebih dari dua puluh dinar, maka hitunglah berdasarkan kelebihannya, dan tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi).

Dalam hadits tersebut, jumlah dinar yang telah wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebanyak 20 dinar. Nilai 20 dinar setara dengan 85 gram emas, artinya jika kita memiliki emas seberat 85 gram yang telah disimpan selama setahun, maka kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total harta emas yang dimiliki.

Ilustrasinya, jika seseorang telah memiliki emas seberat 94 gram, maka perlu dikeluarkan zakatnya karena telah memenuhi nishab. Besaran zakat dapat dirupakan dalam bentuk tunai ataupun emas itu sendiri.

Bila dalam bentuk tunai, maka harga emas perlu dikonversikan ke saat ini. Misal harga per gram adalah Rp1.279.000, maka 94 gram emas senilai Rp120.226.000. Nah, besaran zakat yang harus ditunaikan 2,5% dikalikan Rp120.226.000 yaitu Rp3.005.650. Namun, bila ditunaikan dalam bentuk fisik emas, maka 2,5% dari 94 gram adalah 2,35 gram. (berbagai sumber).

 

 

Zakat di YDSF


 

Artikel Terkait

Zakat dari Hasil Panen l YDSF
Ubah Wasiat Tanah Wakaf Jadi Rumah Kos l YDSF
Kaafah Milad YDSF Ke-36 YDSF
Etika di Jalan dalam Islam, Berkendara dan Berlalu Lintas yang Baik l YDSF
Bolehkah Zakat Ditunaikan Setiap Bulan? l YDSF
Shalat Tahajud dan Rangkaian Shalat Malam Saat Ramadhan l YDSF

Tags: zakat emas, emas, zakat perhiasan, zakat emas laki-laki, zakat perhiasan laki-laki, zakat perhiasan simpanan, zakat emas simpanan, ydsf

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: