Apakah zakat wajib dikeluarkan bagi para
pemilik side hustle atau pekerjaan sampingan? Islam tidak langsung
menjawabnya dengan boleh atau tidak, tetapi cek dulu kadar harta yang dimiliki.
Tentunya, side hustle yang diperbolehkan adalah yang tidak melanggar
syariat.
Seiring berkembangnya era digital dan peluang
usaha, banyak orang mulai mencari penghasilan tambahan melalui side hustle,
atau pekerjaan sampingan. Tak sedikit yang melakukannya untuk menambah
penghasilan di luar pekerjaan utama, seperti menjadi freelancer,
berbisnis online, atau berinvestasi di bidang kreatif dan digital. Namun,
dengan bertambahnya penghasilan, muncul pula tanggung jawab zakat bagi yang
sudah mencapainya.
Punya side hustle memang menjadi cara
yang baik untuk menambah penghasilan, namun jangan lupa untuk memperhatikan
kewajiban zakatnya. Dengan mengetahui kapan side hustle sudah wajib
dizakati dan melakukan perhitungan yang tepat, sahabat tidak hanya mendapatkan
manfaat finansial dari usaha sampingan tersebut, tapi juga berkah dari memenuhi
kewajiban zakat sebagai bentuk syukur.
Allah Swt.
berfirman, “Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā
akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum
bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa'lamū annallāha ganiyyun ḥamīd.”
Artinya, “Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan
mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
(QS. Al-Baqarah: 267).
Sebagian
ulama tafsir dan fikih menilai bahwa keumuman makna “anfiquu min
thayyibaatin maa kasabtum (infaqkanlah sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik)” juga mencakup adanya perintah untuk mengeluarkan zakat profesi.
Maka, sebagai seorang Muslim penting untuk
mengetahui kapan penghasilan dari side hustle wajib dizakati. Berikut
panduan sederhana untuk memahami kapan side hustle sahabat sudah
mencapai nishab dan wajib dikeluarkan zakatnya.
Baca juga: Jenis Zakat dalam Islam | YDSF
Kedudukan Side hustle
dalam Zakat Penghasilan
Zakat
penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang diambil dari pendapatan rutin
seseorang. Konteks pendapatan yang dimaksud meliputi baik dari pekerjaan utama
maupun sampingan atau yang saat ini trend dengan istilah side hustle.
Sehingga, untuk dapat mengeluarkan zakatnya, wajib dihitung terlebih dahulu jumlah
hartanya telah memenuhi nishab atau belum.
Nishab
zakat penghasilan yang mana di dalamnya juga termasuk perhitungan side
hustle, bergantung pada jenis usaha atau pekerjaannya. Misal, bila side
hustle yang dimiliki adalah bisnis jual beli, maka perhitungan harta yang
digunakan adalah dari zakat perdagangan. Atau, bila side hustle adalah perkebunan,
maka pendekatan perhitungan zakatnya adalah zakat pertanian. Namun, bila side
hustle yang dimiliki hanya seperti jasa atau profesi bentuk lain yang tidak
ada dalam kategori zakat maal maka langsung dapat menggunakan perhitungan zakat
penghasilan. Barulah berikutnya, dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total
harta dari pendapatan yang dimiliki.
Sedangkan
dalam mengeluarkan harta tersebut, sebenarnya dapat menggunakan dua pendekatan.
Yakni dengan perhitungan pendapatan kotor dan pendapatan bersih. Pendekatan pendapatan
kotor merupakan cara mengeluarkan zakat dengan menghitung semua hasil
pendapatan yang dimiliki tanpa dikurangi biaya lain-lain, biasanya lebih cocok
bila tidak memiliki hutang atau tanggungan tertentu. Pendekatan pendapatan
bersih, menghitung total harta yang telah dikurangi dengan biaya atau
pengeluaran rutin.
Untuk waktu
dikeluarkan zakat dari pendapatan side hustle adalah bisa dilakukan
setiap bulan dengan mengakumulasikan sesuai haul (satu tahun) dibagi 12 bulan
atau dapat pula langsung dibayarkan satu kali setiap jatuh haulnya.
Ilustrasi Side hustle
dalam Zakat Penghasilan
Andi
merupakan seorang karyawan dengan penghasilan tetap yaitu Rp8 juta per bulan.
Pada Januari 2024, dirinya memiliki pekerjaan sampingan (side hustle)
berupa jasa desain untuk sebuah perusahaan media selama 1 tahun dengan gaji Rp3
juta per bulan. Maka, apakah Andi sudah termasuk orang yang wajib zakat? Dan,
berapa besaran zakat yang harus dikeluarkan?
Perhitungan
Total pendapatan
Andi per bulan: Rp 8 juta + Rp3 juta = Rp11 juta
Total
pendapatan (kotor) Andi dalam 1 tahun (haul): Rp11 juta x 12 bulan = Rp132 juta
Harga emas murni
1 September 2024: Rp1.401.000
Haul
zakat setara: 85 gr x Rp1.401.000 = Rp119.085.000
Maka, Anda
telah wajib zakat dan harus menunaikan sebesar: 2,5% x Rp132 juta = Rp3,3 juta.
Jadi, sudah siap menghitung zakat dari side
hustle Sahabat?
Zakat di YDSF
Artikel Terkait:
ZAKAT DARI HASIL PANEN | YDSF
Ubah Wasiat Tanah Wakaf Jadi Rumah Kos | YDSF
Etika di Jalan dalam Islam, Berkendara dan Belalu Lintas yang Baik | YDSF
BOLEHKAH ZAKAT MAAL DITUNAIKAN SETIAP BULAN? | YDSF
Shalat Tahajud dan Rangkaian Shalat Malam saat Ramadhan | YDSF