Zakat untuk Side Hustle | YDSF

Zakat untuk Side Hustle | YDSF

4 September 2024

Apakah zakat wajib dikeluarkan bagi para pemilik side hustle atau pekerjaan sampingan? Islam tidak langsung menjawabnya dengan boleh atau tidak, tetapi cek dulu kadar harta yang dimiliki. Tentunya, side hustle yang diperbolehkan adalah yang tidak melanggar syariat.

Seiring berkembangnya era digital dan peluang usaha, banyak orang mulai mencari penghasilan tambahan melalui side hustle, atau pekerjaan sampingan. Tak sedikit yang melakukannya untuk menambah penghasilan di luar pekerjaan utama, seperti menjadi freelancer, berbisnis online, atau berinvestasi di bidang kreatif dan digital. Namun, dengan bertambahnya penghasilan, muncul pula tanggung jawab zakat bagi yang sudah mencapainya.

Punya side hustle memang menjadi cara yang baik untuk menambah penghasilan, namun jangan lupa untuk memperhatikan kewajiban zakatnya. Dengan mengetahui kapan side hustle sudah wajib dizakati dan melakukan perhitungan yang tepat, sahabat tidak hanya mendapatkan manfaat finansial dari usaha sampingan tersebut, tapi juga berkah dari memenuhi kewajiban zakat sebagai bentuk syukur.

Allah Swt. berfirman, “Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa'lamū annallāha ganiyyun ḥamīd.”

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).

Sebagian ulama tafsir dan fikih menilai bahwa keumuman makna “anfiquu min thayyibaatin maa kasabtum (infaqkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik)” juga mencakup adanya perintah untuk mengeluarkan zakat profesi.

Maka, sebagai seorang Muslim penting untuk mengetahui kapan penghasilan dari side hustle wajib dizakati. Berikut panduan sederhana untuk memahami kapan side hustle sahabat sudah mencapai nishab dan wajib dikeluarkan zakatnya.

Baca juga: Jenis Zakat dalam Islam | YDSF

Kedudukan Side hustle dalam Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang diambil dari pendapatan rutin seseorang. Konteks pendapatan yang dimaksud meliputi baik dari pekerjaan utama maupun sampingan atau yang saat ini trend dengan istilah side hustle. Sehingga, untuk dapat mengeluarkan zakatnya, wajib dihitung terlebih dahulu jumlah hartanya telah memenuhi nishab atau belum.

Nishab zakat penghasilan yang mana di dalamnya juga termasuk perhitungan side hustle, bergantung pada jenis usaha atau pekerjaannya. Misal, bila side hustle yang dimiliki adalah bisnis jual beli, maka perhitungan harta yang digunakan adalah dari zakat perdagangan. Atau, bila side hustle adalah perkebunan, maka pendekatan perhitungan zakatnya adalah zakat pertanian. Namun, bila side hustle yang dimiliki hanya seperti jasa atau profesi bentuk lain yang tidak ada dalam kategori zakat maal maka langsung dapat menggunakan perhitungan zakat penghasilan. Barulah berikutnya, dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total harta dari pendapatan yang dimiliki.

Sedangkan dalam mengeluarkan harta tersebut, sebenarnya dapat menggunakan dua pendekatan. Yakni dengan perhitungan pendapatan kotor dan pendapatan bersih. Pendekatan pendapatan kotor merupakan cara mengeluarkan zakat dengan menghitung semua hasil pendapatan yang dimiliki tanpa dikurangi biaya lain-lain, biasanya lebih cocok bila tidak memiliki hutang atau tanggungan tertentu. Pendekatan pendapatan bersih, menghitung total harta yang telah dikurangi dengan biaya atau pengeluaran rutin.

Untuk waktu dikeluarkan zakat dari pendapatan side hustle adalah bisa dilakukan setiap bulan dengan mengakumulasikan sesuai haul (satu tahun) dibagi 12 bulan atau dapat pula langsung dibayarkan satu kali setiap jatuh haulnya.

Ilustrasi Side hustle dalam Zakat Penghasilan

Andi merupakan seorang karyawan dengan penghasilan tetap yaitu Rp8 juta per bulan. Pada Januari 2024, dirinya memiliki pekerjaan sampingan (side hustle) berupa jasa desain untuk sebuah perusahaan media selama 1 tahun dengan gaji Rp3 juta per bulan. Maka, apakah Andi sudah termasuk orang yang wajib zakat? Dan, berapa besaran zakat yang harus dikeluarkan?

Perhitungan

Total pendapatan Andi per bulan: Rp 8 juta + Rp3 juta = Rp11 juta

Total pendapatan (kotor) Andi dalam 1 tahun (haul): Rp11 juta x 12 bulan = Rp132 juta

Harga emas murni 1 September 2024: Rp1.401.000

Haul zakat setara: 85 gr x Rp1.401.000 = Rp119.085.000

Maka, Anda telah wajib zakat dan harus menunaikan sebesar: 2,5% x Rp132 juta = Rp3,3 juta.

 

Jadi, sudah siap menghitung zakat dari side hustle Sahabat?

 


Zakat di YDSF


Artikel Terkait:

ZAKAT DARI HASIL PANEN | YDSF
Ubah Wasiat Tanah Wakaf Jadi Rumah Kos | YDSF
Etika di Jalan dalam Islam, Berkendara dan Belalu Lintas yang Baik | YDSF
BOLEHKAH ZAKAT MAAL DITUNAIKAN SETIAP BULAN? | YDSF
Shalat Tahajud dan Rangkaian Shalat Malam saat Ramadhan | YDSF

 

Potensi Wakaf di Indonesia

Tags: zakat side hustle, zakat penghasilan kerja sampingan, zakat penghasilan side hustle, zakat ydsf, ydsf

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: